Larangan Memberi Isyarat dengan Tangan atau Mengangkatnya Ketika Mengucapkan Salam

Diriwayatkan dari Jabir bin Samurah r.a, ia berkata, “Biasanya apabila kami shalat bersama Rasulullah saw, kami mengucapkan, ‘As-Salaamu ‘alaikum wa rahmatullaah, as-salaamu ‘alaikum wa rabmatullaah’, sambil memberi isyarat dengan tangan ke kanan dan ke kiri. Rasulullah saw bersabda, ‘Mengapa kalian memberi isyarat dengan tangan seperti ekor-ekor kuda liar? Cukuplah kalian meletakkan tangan di atas paha kemudian mengucapkan salam kepada saudaranya di kanan dan di kiri

Dalam riwayat lain, “Jika salah seorang dari kamu mengucapkan salam (dalam shalat), hendak-lah ia menoleh kepada rekannya (di kanan dan di kiri) dan janganlah ia memberi isyarat dengan tangannya,” (HR Muslim [431], [121]).

Kandungan Bab:

  1. Wajib hukumnya tenang dan thuma ‘ninah dalam shalat. 
  2. Tidak boleh memberi isyarat dengan tangan ketika salam dalam shalat. 
  3. Meletakkan tangan di atas paha ketika tasyahhud dan duduk-duduk yang lainnya dalam shalat adalah sunnah qauliyyah dan fi’liyyah, sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi, “Cukuplah kalian meletakkan tangan di atas paha.”

    Tidak seperti yang diklaim oleh sebagian orang bahwa tidak dinukil keterangan apa pun dalam masalah ini.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/577-578.