Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, ‘Aku diperintahkan sujud dengan tujuh anggota tubuh dan aku tidak menggulung pakaian serta rambut (dalam shalat)
Kandungan Bab:
- Tidak boleh menggulung pakaian dan rambut ketika shalat. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarah Shahiih Muslim (IV/209), “Para ulama sepakat melarang shalat dengan pakaian dan lengan baju tergulung atau dengan rambut terikat atau disembunyikan di bawah sorban atau sejenisnya. Semua itu dilarang berdasarkan kesepakatan ulama.”
- Sebagian ulama membawakan larangan tersebut khusus bagi yang melakukannya di dalam shalat. Namun pendapat ini perlu dikoreksi, Imam an-Nawawi berkata, “Kemudian jumhur ulama berpendapat bahwa larangan ini berlaku mutlak bagi yang shalat dalam keadaan demikian, baik ia sengaja menggulungnya untuk shalat atau sebelumnya memang sudah tergulung untuk tujuan lain.”
- Sebagian ulama membawakan larangan tersebut kepada hukum makruh, namun zhahirnya adalah haram dan tidak ada dalil yang memalingkannya dari hukum haram. Imam Ibnu Khuzaimah telah menulis bab dalam Shahihnya berdasarkan hadits di atas, “Bab Larangan Menggulung Pakaian Dalam Shalat.”
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/573-574.