Diriwayatkan dari Buraidah ra, ia mengatakan bahwa Rasulullah saw melarang seseorang shalat dengan kain tanpa menyelempangkannya di atas pundak dan melarang shalat dengan celana tanpa mengenakan selendang (kain yang menutupi pundaknya), (Hasan, HR Abu Dawud [636], al-Hakim [I/250], ath-Thahawi dalam Syarah Ma’aan wal Aatsaar [I/382]).
Kandungan Bab:
- Makruh hukumnya shalat dengan hanya mengenakan celana padahal ia memiliki pakaian yang lain. Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil dalam kitab Fathul Baari (I/476), dari Asyhab tentang hukum orang yang shalat hanya mengenakan celana padahal ia memiliki pakaian yang lain, “Ia harus mengulang shalat pada waktu itu juga kecuali bila ia tidak mampu. Sebagian ulama Hanafiyah memandangnya makruh.”
- Shalat dengan mengenakan dua helai kain (maksudnya baju dan celana atau sarung) lebih baik daripada shalat dengan hanya mengenakan sehelai kain saja. Berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Seorang lelaki bangkit menemui Rasulullah saw dan bertanya kepada beliau tentang hukum shalat dengan mengenakan sehelai kain. Rasulullah saw. berkata, ‘Apakah setiap orang memiliki dua potong pakaian