Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Janganlah salah seorang dari kamu shalat dengan memakai sehelai kain tanpa ada sesuatu yang menutupi kedua pundaknya
Kandungan Bab:
- Barangsiapa shalat dengan mengenakan sehelai kain, maka menurut sunnah hendaklah ia meletakkan salah satu dari ujung kainnya di atas pundak. Agar terpenuhi syarat menutup salah satu dari bagian atas tubuhnya. Hal itu bila kain tersebut luas. Jika ternyata sempit, maka sunnahnya adalah menjadikannya sarung dan mengikatkannya pada pinggang (di atas pusar) seperti yang telah dijelaskan dalam bab larangan isytimaal shamma’ dalam shalat.
- Larangan yang disebutkan dalam hadits hukumnya haram.
- Tidak diharuskan menutup kedua pundak dalam shalat, namun cukup menutup salah satu dari keduanya dengan kain.
- Tidak sedikit jama’ah haji dan umrah yang jatuh dalam larangan ini. Mereka mengerjakan shalat dengan mengenakan ihram sementara kedua pundak mereka terbuka. Syari’at idhthiba’ (yaitu, meletakkan bagian tengah kain ihram di bawah pundak kanan dan menyelempangkan kedua ujung kain ihram pada pundak kiri) hanyalah pada thawaf putaran pertama saat mengerjakan haji. Adapun shalat, keharusannya adalah menutup aurat.
- Shalat dengan mengenakan kaos yang bertali tipis di atas pundak (kaos singlet) dan biasanya tidak menutup sebagian besar pundak tidaklah mengeluarkannya dari larangan tersebut. Karena perintah meletakkan sesuatu di atas pundak tujuannya adalah untuk menutupinya. Tidak bisa hanya dengan meletakkan tali atau benang. Dan juga tidak bisa disebut telah menutupinya, wallaahu a’lam.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/572-573.