Larangan Menyuruh Orang Lain Bangkit dari Tempat Duduk yang Ia Tempati Terlebih Dulu pada Hari Jum’a

Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah r.a. dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda, “Janganlah salah seorang dari kamu menyuruh saudaranya bangkit dari tempat duduknya pada hari Jum’at untuk duduk di situ, akan tetapi hendaklah ia mengatakan, ‘Berlapang-lapanglah

Kandungan Bab: 

  1. Haram hukumnya menyuruh orang lain bangkit dari tempat duduk-nya pada hari Jum’at untuk duduk di tempat tersebut. Dalilnya adalah larangan keras yang disebutkan dalam hadits. 
  2. Penyebutan hari Jum’at dalam hadits tersebut hanyalah sekedar penyebutan saja, bukan pengkhususan. Barangsiapa lebih dulu menempati suatu tempat yang dibolehkan, maka haram atas orang lain untuk menyuruhnya bangkit dari tempat tersebut untuk mendudukinya. Berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang seseorang menyuruh orang lain bangkit dari tempatnya untuk duduk di situ.”

    Aku bertanya kepada Nafi’, “Hanya untuk hari Jum’at?” la menjawab, “Untuk hari Jum’at dan hari lainnya,” (HR Bukhari [911] dan Muslim [2177], [28]).

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/519-520.