Larangan Memasang Hiasan-Hiasan yang Dapat Mengalihkan Perhatian Orang Shalat

Diriwayatkan dari Shafiyyah binti Syaibah, ia berkata, “Aku mendengar al-Aslamiyah berkata, ‘Aku bertanya kepada ‘Utsman, ‘Apa yang dikatakan Rasulullah kepadamu ketika beliau memanggilmu?’ la berkata, ‘Beliau bersabda, ‘Aku lupa memerintahkanmu untuk menutup sepasang tanduk,[1] karena tidak patut ada sesuatu yang dapat mengganggu orang yang shalat di Baitullah

Kandungan Bab: 

  1. Asy-Syaukani berkata dalam kitab Nailul Authaar (11/174), “Hadits ini menunjukkan makruh hukumnya menghiasi mihrab dan selainnya dengan hiasan seperti ukiran, lukisan dan lainnya yang dapat mengalihkan perhatian orang shalat. Dengan menutup lukisan, maka hal itu dapat mengangkat hukum makruh shalat di tempat yang terdapat lukisan di situ, karena illat hukumnya telah hilang, yaitu mengganggu hati orang shalat dengan melihatnya.” 
  2. Sepatutnya menghilangkan seluruh perkara yang dapat mengganggu konsentrasi orang shalat dan menghalanginya dari kekhusyu’an, berdasarkan hadits Anas r.a, ia berkata, “Aisyah r.a. pernah menutup salah satu bagian dalam rumahnya dengan qiram.[2] Rasulullah saw. bersabda, ‘Singkirkanlah qiram itu, karena lukisannya terus mengganggu shalatku