Larangan Mengerjakan Shalat di Gereja dan Sinagog yang Terdapat Patung dan Gambar di Dalamnya

Diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a, bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah r.a. bercerita kepada Rasulullah saw. tentang gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah. Di dalamnya terdapat gambar-gambar. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya mereka itu, apabila ada orang shalih di antara mereka mati, maka mereka membangun masjid (tempat ibadah) di atas makamnya. Lalu mereka membuat gambar-gambar itu. Sesungguhnva mereka adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada hari kiamat.”

‘Umar r.a. berkata, “Kami tidak mau memasuki gereja kalian disebabkan patung-patung yang terdapat di dalamnya.” Yakni gambar-gambar. (HR Bukhari [1/531]).

Ibnu ‘Abbas r.a. pernah shalat di sinagog, kecuali sinagog yang terdapat patung di dalamnya.

Kandungan Bab:

  1. Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Baari (1/532), “Dalam hadits ini terdapat isyarat mengenai larangan mengerjakan shalat di dalam gereja dengan maksud menjadikannya sebagai masjid.” 
  2. Haram hukumnya memasuki gereja dan sinagog karena terdapat patung-patung di dalamnya.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/474-475.