Diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a, bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah r.a. bercerita kepada Rasulullah saw. tentang gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah. Di dalamnya terdapat gambar-gambar. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya mereka itu, apabila ada orang shalih di antara mereka mati, maka mereka membangun masjid (tempat ibadah) di atas makamnya. Lalu mereka membuat gambar-gambar itu. Sesungguhnva mereka adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada hari kiamat.”
‘Umar r.a. berkata, “Kami tidak mau memasuki gereja kalian disebabkan patung-patung yang terdapat di dalamnya.” Yakni gambar-gambar. (HR Bukhari [1/531]).
Ibnu ‘Abbas r.a. pernah shalat di sinagog, kecuali sinagog yang terdapat patung di dalamnya.
Kandungan Bab:
- Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Baari (1/532), “Dalam hadits ini terdapat isyarat mengenai larangan mengerjakan shalat di dalam gereja dengan maksud menjadikannya sebagai masjid.”
- Haram hukumnya memasuki gereja dan sinagog karena terdapat patung-patung di dalamnya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/474-475.