Larangan Menghiasi Al-Qur

Diriwayatkan dari Sa'id bin Abi Sa'id r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Jika telah menghiasi masjid-masjid kalian dan menghiasi mushhaf-mushhaf kalian, maka kehancuranlah yang menunggu kalian!" (Hasan, sebagaimana disebutkan dalam kitab Silsilatul Ahaadiitsish Shabiihah karangan guru kami, Syaikh al-Albani [1351]). 

Kandungan Bab:

  1. Al-Munawi berkata dalam kitab Faidhul Qadiir [1/366], "Menghiasi masjid dan mushhaf adalah perbuatan terlarang. Sebab akan menyibukkan hati. Dapat melalaikannya dari khusyu', tadabbur dan menghalanginya dari menghadirkan hati kepada Allah SWT." 
  2. Termasuk di dalamnya menghiasi kitab-kitab ilmu. Hal seperti itu termasuk perbuatan mubadzir dan dapat melalaikannya dari maksud ilmu itu sendiri, yakni tadabbur, khusyu' dan tunduk kepada Allah Ta'ala. Sekarang ini perbuatan seperti itu banyak dilakukan manusia. Hanya kepada Allah sajalah kita memohon ampunan dan keselamatan.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/229-230.