Larangan Menyalin Hadits dan Penghapusan Larangan Tersebut

Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri r.a. berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah kalian tulis sesuatu apa pun dariku selain Al-Qur’an. Barangsiapa menulis dariku selain Al-Qur’an, maka hendaklah ia menghapusnya. Sampaikanlah dariku tanpa perlu khawatir. Barangsiapa sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah dia menempatkan tempat duduknya di Neraka." (HR Muslim [3004]). 

Kandungan Bab:

  1. Dalarn menguraikan hadits di atas para ulama berselisih menjadi beberapa pendapat, di antaranya:
    1. Larangan tersebut khusus pada waktu Al-Qur’an masih turun karena dikhawatirkan Al-Qur’an akan bercampur baur dengan selainnya.
    2. Larangan tersebut khusus bagi yang menulis selain al-Qur-an dengan al-Qur-an dalam satu naskah.
    3. Larangan tersebut khusus bagi orang-orang yang dikhawatirkan akan bersandar kepada tulisan dan tidak lagi bersandar kepada hafalan.
    4. Sejumlah ulama berpendapat hadits ini mauquf dari perkataan Abu Sa'id al-Khudri RA. Ini merupakan pendapat Imam al-Bukhari dan lainnya. 
  2. Saya katakan: Pendapat yang benar adalah, larangan tersebut telah dihapus hukumnya dengan hadits-hadits berikut ini:
    1. Hadits Abu Hurairah r.a. berkata, "Tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat Nabi yang lebih banyak menghafal hadits selain diriku. Kecuali 'Abdullah bin 'Amru r.a., karena ia menulis hadits-hadits sementara aku tidak." (HR Bukhari [113]). 
    2. Hadits tentang penulisan khutbah Rasulullab saw. pada saat penaklukkan kota Makkah. Beliau berkata, "Tuliskanlah (khutbah ini) buat Abu Syah!" (HR.Al-Bukhari(112). 
  3. Sejumlah ulama Salaf membenci penulisan hadits, mereka lebih suka hadits ini diambil dari mereka dengan menghafalnya. Akan tetapi ketika gairah menghafal hadits mulai melemah dan para ulama khawatir ilmu ini akan punah, merekapun menulis kitab-kitab hadits. Sejak saat itu menjamurlah penulisan kitab-kitab hadits. Dan hal tersebut membawa kebaikan yang sangat banyak. Segala puji hanyalah milik Allah semata sebelum dan sesudahnya.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/222-223.