Bagaimana Hukumnya Mendoakan Penghuni Kubur?

Aqidah2

Jawaban:

Doa dibagi dua macam:

Pertama, doa yang berarti ibadah; misalnya shalat, puasa dan ibadah-ibadah lainnya. Jika seseorang mengerjakan shalat atau puasa, maka dia telah berdoa kepada Tuhannya dengan lisan hal agar diampuni, dijauhkan dari adzab-Nya dan diberi karunia-Nya. Hal semacam ini ditunjukkan oleh Allah dalam firman-Nya, “Dan Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka jahannam dalam keadaan hina dina.” (Ghafir: 60).

Allah menjadikan doa sebagai ibadah, maka barangsiapa beribadah kepada selain Allah, dia telah kafir yang mengeluarkannya dari agama. Jika manusia rukuk atau sujud kepada sesuatu yang diagungkannya seperti mengagungkan Allah dalam rukuk atau sujud itu, maka dia telah berbuat musyrik yang mengeluarkannya dari Islam. Maka dari itu, Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam melarang untuk membungkuk tatkala bertemu untuk menghilangkan syirik. Beliau ditanya tentang orang yang bertemu saudaranya, haruskan dia membungkuk kepadanya? Beliau menjawab, “Tidak.” Berarti apa yang dilakukan sebagian orang yang membungkuk tatkala mengucapkan salam kepada Anda adalah salah, maka Anda harus menjelaskan dan melarangnya. Kedua, doa dalam arti meminta. Doa semacam ini tidak semuanya, tetapi dijelaskan secara rinci sebagai berikut:

1. Jika yang dimohon itu hidup dan kuasa mengabulkan permintaan, maka hal itu bukan syirik, seperti perkataan Anda kepada seseorang yang mampu memberikan, “Berilah aku air.” Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Jika ada orang yang menyerumu, maka penuhilah permintaannya.” (Ditakhrij oleh Al-Bukhari dengan makna, kitab An-Nikah, bab “Ijabah Al-Walimah wa Ad-Da’wah.” (5713) dan Muslim, kitab An-Nikah, bab “Al-Amru Biijabah Ad-Da’i ila Ad-Da’wah.”(1429).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.” (An-Nisaa:8).
Jika orang kafir mengulurkan tangannya dan berkata, “Berilah aku”, maka ini hukumnya boleh seperti yang dijelaskan dalam firman Allah, “Maka berilah dari harta itu (sekedarnya).”

2. Jika yang diminta itu sudah mati maka doanya termasuk syirik dan mengeluarkannya dari Islam.
Sangat disayangkan, di sebagian negeri Islam ada yang meyakini bahwa orang yang dikubur, yang jasadnya masih utuh atau yang sudah dimakan bumi, dapat memberi manfaat, menimpakan bahaya, atau menitis kepada orang yang tidak dilahirkannya. Na’udzubillah, ini adalah syirik besar yang dapat mengeluarkan seseorang dari agamanya. Pernyataan seperti ini lebih besar dosanya daripada minum khamar, zina, dan homoseksual; karena pernyataan seperti itu sama dengan menyatakan kafir bukan hanya sekedar fasik. Kita memohon kepada Allah semoga memperbaiki keadaan kaum muslimin.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 156 – 157.