Larangan Menimba Ilmu yang Tidak Bermanfaat

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Perumpamaan orang yang menuntut ilmu kemudian ia tidak menyampaikannya adalah seperti orang yang menimbun harta tapi tidak menginfakkan sebagian darinya," (Hasan, HR ath-Thabrani dalam al-Ausath, [693], Ibnu 'Abdil Barr dalam Jaami' Bayaanil 'Ilm [774]). 

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Umar r.a berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Ilmu yang tidak disampaikan ibarat harta yang tidak diinfakkan'," (Hasan lighairihi, HR Ibnu 'Abdil Barr dalam Jaami' Bayaanil 'Ilm [778]). Didukung oleh riwayat al-Qudha'I dalam Musnadusy Syihaab [293], Ibnu Abdil Barr dalam Jaami' Bayaanil 'Ilm [776], dan ad-Darimi [I/138]).

Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam r.a., bahwa Rasulullah saw. pernah berdo'a, "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak berguna, hati yang tidak khusyu', jiwa yang tidak pernah puas dan dari do'a yang tidak dikabulkan," (HR Muslim [2722]).

Kandungan Bab:

Seorang alim harus menunaikan zakat ilmunya dengan mengajarkan, menyebarkan dan memanfaatkannya. Jika hal itu tidak dilakukannya, maka ilmunya bagaikan harta yang digunakan sebagai alat untuk mengadzabnya pada hari Kiamat, seperti halnya orang-orang yang mengumpulkan emas dan perak tapi tidak menginfakkannya di jalan Allah SWT, "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak Menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih," (At-Taubah: 34).

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/199 – 201.