Pertanyaan :
Assalamualaikum. Saya bu Teguh, mau nanya tad soal tanah. Kalau orang jual tanah kan harus dikeluarkan zakatnya? Tapi orang itu punya hutang yang harus di bayar. Apakah zakat yang di keluarkan itu (2,5%) di ambil dari hasil penjualan tanah, apa di ambil setelah di kurangi hutang?
Jawaban :
Tidak ada zakat dari hasil penjualan tanah, tetapi zakat itu diwajibkan atas kepemilikan tanah jika nilainya sampai nisab yaitu untuk hari ini (tgl 1/12/2011) kira-kira 40 juta dan sudah berlangsung selama satu tahun maka dia wajib mengeluarkan 2,5% tiap tahunnya, nah ketika dia menjual tanah itu maka uang hasil penjualan tanah itu tidak terkena zakat kecuali sudah satu tahun, jika ada hutang maka dibayarkan kehutang-hutangnya dulu, jika sisanya mencapai satu nisab maka wajib dizakati dan jika tidak mencapai satu nisab maka tidak wajib di zakati. Wallahu a’lam