Menjual Organ Tubuh

Saya belum puas dengan jawaban tentang hukum menjual organ tubuh. Bolehkah menjual ginjal untuk mengobati penyakit lain, soalnya untuk meminta orang tua tidak mungkin ?

Jawaban :

Tidak boleh menjual organ tubuh dengan alasan apapun juga. Karena Allah telah memuliakan manusia dengan bentuk tubuh yang sempurna sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

“Sesungguhnya Kami menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya“ ( Qs At Tin : 4 )

Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman :

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ

“Sesungguhnya telah Kami muliakan keturunan Adam dan Kami bawa mereka di daratan dan di lautan“ ( Qs Al Isra’ : 70 )

Kalau kita menjual ginjal atau organ tubuh yang lain berarti kita telah menghinakan diri sendiri dan tidak mensyukuri nikmat Allah berupa tubuh yang sempurna.

Adapun alasan bahwa uang hasil jualan ginjal itu untuk mengobati penyakit yang lain, tidaklah bisa dibenarkan. Bagaimana anda mau mengobati penyakit, sedangkan anda sendiri malah menyakiti tubuh anda sendiri dengan menjual ginjal.

Penyakit yang sedang anda derita sekarang, cara pengobatannya tidak harus dengan menjual ginjal, dan tidak harus dengan cara pergi ke dokter atau ke rumah sakit kemudian membeli obat dengan harga yang mahal dimana anda sendiri tidak sanggup. Berobatlah dengan hal-hal sederhana dan murah yang sesuai dengan kemampuan anda.

Anda harus yakin bahwa yang menyembuhkan penyakit hanyalah Allah saja, bukan dokter, bukan rumah sakit dan bukan obat yang harganya mahal. Anda hanya membutuhkan usaha yang sesuai dengan kemampuan kantong anda tanpa harus melanggar syariah dengan menjual ginjal. Wallahu A’lam