Apabila orang Arab berbeda dialek dalam pengungkapan sesuatu makna dengan beberapa perbedaan tertentu, maka Al-Qur’an yang diwahyukan Allah kepada Rasul-Nya, menyempurnakan makna kemukjizatannya karena ia mencakup semua huruf dan ragam qira’ah di antara lahjah-lahjah itu. Ini merupakan salah satu sebab yang memudahkan mereka untuk membaca, menghafal dan memahaminya.
Teks-teks hadist secara mutawatir mengemukakan mengenai turunnya Al-Qur’an dengan tujuh huruf (sab’atu ahruf). Di antaranya yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dia berkata; Rasulullah bersabda,
“Jibril membacakan (Al-Qur’an) kepadaku dengan satu huruf. Kemudian berulang kali aku meminta agar huruf itu ditambah, Ia pun menambahnya kepadaku sampai dengan tujuh huruf.”
Dan masih banyak hadits lainnya dalam masalah ini yang bersifat mutawatir.
Perbedaan Pendapat dalam Makna Tujuh Huruf (Sab’atu Ahruf)
Para Ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan maksud tujuh huruf ini dalam beberapa pendapat, yaitu:
1). Sebagian besar ulama berpendapat bahwa yang ia adalah tujuh macam bahasa dari bahasa-bahasa arab mengenai satu makna.
Dikatakan bahwa tujuh bahasa tersebut adalah Quraisy, Huzail, Saqif, Hawazin, Kinanah dan Yaman. Namun dalam riwayat lain yang menyebutkan berbeda.
2). Suatu kaum berpendapat bahwa bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf adalah tujuh macam bahasa dari bahasa-bahasa arab dengan nama Al Qur’an diturunkan.
Maksudnya adalah bahwa tujuh huruf yang betebaaran di berbagai macam surat Al Qur’an, bukan tujuh bahasa yang berbeda dalam kata tetapi sama dalam makna.
3). Sebagian ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud tujuh huruf yaitu : Amr (perintah), Nahyu (larangan), Wa’ad (janji), Wa’id ( ancaman), jadal (perdebatan), Qashas ( cerita ) dan Masal (perumpamaan). Atau Amr, nahyu, halal, haram, muhkam,mutsyabih dan masal.
4). Segolongan ulama berpendapat bahwa yang dimaksud tujuh huruf yaitu:
a. Ikhtilaful Asma’ ( perbedaan kata benda)
b. Perbedaan dalam tashrif.
c. Perbedaan taqdim dan ta’hir
d. Perbedaan dalam segi ibdal (pengantian )
e. Perbedaan karena penambahan dan pengurangan
f. Perbedaan lajah, seperti idzhar dan idham, fathah dan imalah dll.
5). Menurut sebagian ulam yaitu tujuh itu tidak diarikan harfiyah (bukan bilangan enam sampai delapan) tetapi bilangan tersebut hanya lambang kesempurnaan menurut kebiasaan orang arab.
6). Segolongan ulama berpendat bahwa yang dimaksud tujuh huruf adalah tujuh qiraah.
Pendapat terkuat dari semua pendapat tersebut adalah pendapat pertama.
Hikmah Turunnya Al-Qur’an dengan Tujuh Huruf
Mempermudah ummat Islam khususnya bangsa Arab yang dituruni Al-Qur’an sedangkan mereka memiliki beberapa dialeks (lahjah) meskipun mereka bisa disatukan oleh sifat ke-arabannya. Kami ambil hikmah ini dengan alasan sabda Rasulullah saw: “Agar mempermudah ummatku, bahwa ummatku tidak mampu melaksanakannya“, dan lain-lain.
Seorang ahli tahqiq Ibnu Jazry berkata: “Adapun sebabnya Al-Qur’an didatangkan dengan tujuh huruf, tujuannya adalah untuk memberikan keringanan kepada ummat, serta memberikan kemudahan sebagai bukti kemuliaan, keluasan, rahmat dan spesialisasi yang diberikan kepada ummat utama disamping untuk memenuhi tujuan Nabinya sebagai makhluk yang paling utama dan kekasih Allah ta’ala “.
Dimana Jibril datang kepadanya sambil berkata: “Bahwa Allah Swt telah memerintahkan kamu untuk membacakan Al-Qur’an kepada ummatmu dengan satu huruf”. Kemudian Nabi saw menjawab: “Saya akan minta ‘afiyah (kesehatan) dan pertolongan dulu kepada Allah karena ummatku tidak mampu”. Beliau terus mengulang-ulang pertanyaan sampai dengan tujuh huruf.
Menyatukan ummat Islam dalam satu bahasa yang disatukan dengan bahasa Quraisy yang tersusun dari berbagai bahasa pilihan dikalangan suku-suku bangsa Arab yang berkunjung ke Makkah pada musim haji dan lainnya.
Hikmah lainnya yaitu:
1). Untuk memudahkan bacaan dan hafalan bagi bangsa yang ummi, tidak bisa baca tulis, setiap kabilah yang mempunyai dialek masing-masing, namun tidak biasa menghafal sya’ir, aplagi mentradisikannya.
2). Bukti kemukjizatan Al Qur’an terhadap fitroh kebahasaan orang arab.
3). Kemukjizatan Al Qur’an dalam aspek makna dan hukum-hukumnya.
Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Manna’ Al-Qaththan, Mabaahits fie ‘Uluumil Qur’aan, atau Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, terj. H. Aunur Rafiq El-Mazni, Lc. MA (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 194 – 210.