Hukum Qishas Pendeta HKBP Palti Panjaitan, Penganiaya Ustadz Bekasi!!

Pendeta Hkbp

BEKASI (voa-islam.com) – Umat Islam menuntut hukuman qishash terhadap Palti H Panjaitan STh, Pendeta HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) yang melakukan penganiayaan terhadap Ustadz Abdul Aziz pada malam Natal di desa Jejalen Jaya, Tambun Kabupaten Bekasi.

Hal itu disampaikan dalam Tabligh dan Pawai Akbar Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) di Masjid Islamic Center Bekasi, Ahad (30/12/2012) yang dihadiri para tokoh Bekasi dan ribuan umat Islam yang berasal dari berbagai ormas, para aktivis dan sejumlah pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Bekasi.

Dalam pengantarnya, Ketua Forum Anti Pemurtadan Bekasi (FAPB) Abu Al Izz menyampaikan bahwa acara ini adalah ajang pembahasan masalah keumatan selama Natal dan Tahun Baru yang dijadikan sebagai sarana pemurtadan dan maksiat. Tak kalah penting, acara tersebut juga merupakan respon guna menyikapi arogansi umat Kristen, di mana Pendeta HKBP Palti Panjaitan telah melakukan penganiayaan terhadap ustadz Abdul Aziz.

“Di jejalen ada peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh seorang pendeta HKBP Philadelphia yang bernama Palti Panjaitan yang memukul seorang ustadz bernama Ustadz Abdul Aziz, putra tokoh Jejalen Bapak KH Naimun,” ujarnya mengawali acara usai shalat zuhur.

Menyikapi arogansi Pendeta HKBP itu, tokoh muda Bekasi Ustadz Syamsudin menyampaikan bahwan berdasarkan syariat Islam, maka kasus kazaliman Pendeta Palti Panjaitan harus dibalas dengan qishas.

“Bekasi ini kotanya para ulama, kotanya para asatidz. Tapi sang pendeta itu berani memukul seorang ustadz. Maka tidak ada kata lain hukumnya adalah qishas!!” tegasnya.

Sejumlah tokoh Islam yang hadir turut meramaikan Tabligh Akbar tersebut, di antaranya; KH Muhammad Al-Khaththath (Sekjen FUI), Ustadz Salimin Dani (Ketua DDII Bekasi), Ustadz Sulaiman Zachawerus (Ketua FKUB Kabupaten Bekasi), Ustadz Bernad Abdul Jabbar (Hizbud Dakwah Islam), Ustadz Insan Mokoginta (Kristolog mantan Kristen), Ustadz Maulana Al-Hamdani (Ketua Gabungan Remaja Islam/GARIS), dan para ustadz utusan berbagai kecamatan se Bekasi Raya.

Para ulama dan tokoh Islam tersebut sangat mengecam arogansi Kristen HKBP yang terus meresahkan umat Islam.

Beberapa menit sebelum ashar, orasi tabligh akbar para tokoh diakhiri. Usai shalat Ashar berjamaah, acara dilanjutkan dengan aksi pawai umat Islam keliling Kota Bekasi sebagai ekspresi penolakan atas sikap arogan Kristen HKBP. Massa yang berpakaian putih-putih mengusung berbagai pesan pamflet, di antaranya: Hukum Pendeta Palti Panjaitan, HKBP Tak Punya Malu, HKBP Perusak Kerukunan, HKBP Tak Taat Aturan, Bekasi Menolak HKBP Ilegal, Bongkar HKBP Ilegal, dan sebagainya.

Acara berlangsung tertib dan lancar, namun umat menyayangkan ketidakhadiran Ustadz Abdul Aziz yang sudah dijadwalkan hadir memberikan testimoni seputar penganiayaan Pendeta HKBP yang dialaminya. Tiba-tiba ia membatalkan hadir dengan alasan teknis. Menurut sumber terpercaya dari aparat di Kabupaten Bekasi, beberapa jam sebelum acara, aparat kepolisian mendatangi rumah Abdul Aziz, memberikan tekanan agar ia tidak memberikan testimoni di hadapan umat Islam dalam tabligh akbar.

Menurut Muhammad Al-Khaththat, intimidasi terhadap Ustadz Abdul Aziz yang akan menghadiri acara ini adalah bentuk pelanggaran HAM. Karenanya, ia mengimbau agar KUIB mendampingi Ustadz Abdul Aziz melaporkan kasus intimidasi ini ke Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI). “Laporkan pelanggaran HAM ini kepada PUSHAMI di Tanah Abang,” imbaunya. [taz, wid]