Niat Ihram Tapi Tidak Jadi

Haji

Seseorang yang hendak mengerjakan haji Tamattu’ telah berniat ihram untuk umrah, kemudian timbul pikiran bahwa dia tidak akan melaksanakan haji, apakah dia dikenai suatu sangsi?



Jawaban:

Dia tidak dikenai sangsi apa-apa, karena seseorang yang berniat mengerjakan haji Tamattu’, lalu berniat ihram untuk umrah dan telah menyempurnakannya, kemudian berubah pikiran bahwa dia tidak akan mengerjakan haji sebelum berniat ihram haji, maka tidak apa-apa baginya, kecuali jika dia bernazar. Jika dia bernazar akan naik haji pada tahun ini, maka dia wajib menunaikan nazarnya. Jika dia tidak bernazar maka tidak berdosa baginya jika dia meninggalkan haji setelah melaksanakan umrah. Wallahu al-Muwafiq.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 581.