Jawaban:
Para ulama berpendapat bahwa mencukur rambut tidak dikhususkan pada tempat tertentu, jika dia ingin mencukur di Makkah atau di selain Makkah tidak apa-apa. Tetapi mencukur rambut dalam umrah dilakukan sebelum tahalul dan juga setelah pencukuran atau penggundulan itu ada Thawaf Wada’. Urut-urutan dalam pelaksanaan umrah adalah ihram, thawaf,sai’, menggundul atau memendekkan rambut, dan Thawaf Wada’ jika dia masih bermukim setelah pelaksanaan umrah. Adapun jika dia berpergian langsung setelah melaksanakan umrah, maka tidak perlu melaksanakan Thawaf Wada’. Artinya dia harus menggundul atau mencukur rambutnya di Makkah jika dia ingin bermukim di sana, karena setelah itu dia akan mengerjakan Thawaf Wada’, sedangkan jika dia setelah thawaf dan sai’ langsung pulang ke negerinya, maka tidak apa-apa hukumnya jika dia mencukur atau menggundul rambutnya di negerinya, tetapi dia masih tetap dalam ihramnya hingga dia memotong atau menggundul rambutnya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 581.