Mana yang Lebih Baik Mencium Hajar Aswad atau Jauh dari Berdesak-desakan?

Haji

Saya melihat ada sebagian orang yang thawaf dengan mendorong isterinya agar bisa mencium Hajar Aswad, mana yang lebih baik, mencium hajar Aswad ataukah menjauh dari berdesak-desakan dengan laki-laki?

Jawaban:

Jika penanya melihat fenomena yang aneh semacam itu, saya juga melihat fenomena yang lebih aneh lagi, yaitu saya melihat ada orang yang belum salam dari shalat fardhu, langsung lari dengan kencang agar bisa mencium hajar Aswad. Dia rela membatalkan shalat fardhunya, yang merupakan salah satu rukun Islam, hanya supaya bisa mencium Hajar Aswad yang tidak diwajibkan dan juga tidak disyariatkan, kecuali jika dilakukan ketika thawaf. Ini terjadi karena kebodohan manusia, kebodohan yang sangat disayangkan, karena mencium Hajar Aswad dan menyalaminya tidak disunnahkan kecuali dalam Thawaf, karena saya tidak tahu bahwa menyelaminya di luar thawaf termasuk sunnah. Saya katakan demikian karena saya tidak tahu, dan saya berharap jika ada orang yang mempunyai pengetahuan yang berbeda dengan apa yang tidak saya ketahui ini, hendaklah dia menyampaikannya kepada kami, semoga Allah memberikan pahala kepadanya.

Dengan demikian, mencium Hajar Aswad termasuk sunnah thawaf dan tidak menjadi sunnah jika usaha untuk mencium Hajar Aswad itu menyakiti orang yang thawaf itu, atau menyakiti orang lain. Jika usaha mencium Hajar Aswad itu menyakitinya atau menyakiti orang lain, maka lebih baik kita pindah ke tingkat yang kedua yang disyariatkan Rasulullah kepada kita, yaitu dengan cara memegang atau meraba hajar Aswad dengan tangan. Jika hal itu tidak bisa dilakukan kecuali dengan cara berdesak-desakan, maka kita pindah ke tingkat yang ketiga yang disyariatkan Rasulullah, yaitu, memberikan isyarat (melambaikan) tangan kita, bukan dengan kedua tangan, tetapi dengan satu tangan kanan saja, kita lambaikan kepadanya dan tidak memegangnya. Begitulah sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Jika masalahnya lebih tragis lagi seperti yang dijelaskan penanya, yaitu mendorong isterinya, mungkin saja isterinya sedang hamil atau sudah tua, atau wanita yang lemah, atau mengangkat anak kecil agar bisa mencium hajar Aswad, semua itu termasuk perkara mungkar, karena hal itu dilakukan dengan cara membahayakan isterinya dan berdesak-desakan dengan laki-laki. Tindakan semacam ini hukumnya bisa jadi haram atau makruh, maka diingatkan kepada orang itu agar tidak melakukan hal seperti itu lagi. Jika ada peluang, maka lakukanlah dan jangan memaksakan diri, karena kalau kamu memaksakan diri Allah akan memaksamu.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 572-573.