Apa yang Harus Dilakukan oleh Orang yang Meninggalkan Thawaf Ifadzah karena Tidak Tahu?

Haji

Apa yang Harus Dilakukan oleh Orang yang Meninggalkan Thawaf Ifadzah karena Tidak Tahu?

Jawaban:

Thawaf Ifadzah termasuk salah satu rukun haji dan tidak sempurna haji seseorang kecuali dengannya. Jika seseorang meninggalkannya, maka hajinya tidak sempurna dan harus mengulanginya lagi walaupun sudah sampai di rumahnya, lalu kembali mengerjakan Thawaf Ifadzah. Dalam hal ini, selama belum mengerjakan Thawaf Ifadzah maka tidak halal baginya bercampur dengan isterinya, karena dia belum mengerjakan tahalul Tsani (kedua) dan Tahalul Tsani tidak boleh dilaksanakan kecuali setelah Thawaf Ifadzah. Sedangkan Sa’i baik dalam haji Tamattu’, Qiran maupun Ifrad tidak perlu dikerjakan lagi bila seseorang sudah mengerjakannya bersama (setelah) Thawaf Qudum.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 571-572.