Bagaimana hukumnya mengerjakan shalat di tengah-tengah pelaksanaan thawaf? Haruskah dia memulai thawafnya dari awal lagi? Jika tidak memulai dari awal, dari mana dia menyempurnakan?
Jawaban:
Jika iqamat shalat dikumandangkan ketika seseorangsedang mengerjakan thawaf haji, umrah maupun sunnah, maka dia boleh meninggalkan thawafnya dan shalat, kemudian kembali lagi dan menyempurnakannya. Dia tidak perlu mengulanginya dari awal, tetapi cukup menyempurnakan dari tempat yang dia berhenti sebelumnya, dan tidak perlu mengulangi dari putaran pertama, karena thawafnya yang pertama dibangun atas dasar yang benar dan atas seizin syariat, maka tidak mungkin menjadi batal kecuali dengan dalil syar’i.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 570.