Bagaimana Hukumnya Melanggar Larangan-Larangan Ihram Karena Lupa Atau Tidak Tahu?
Jawaban:
Jika seseorang melanggar larangan-larangan ihram setelah memakai baju ihramnya tetapi dia belum berniat ihram, maka dia tidak wajib apa-apa, karena anggapan itu didasarkan pada niat bukan pada pemakaian pakaian ihram. Adapun jika dia telah berniat dan memasuki ibadah haji, lalu melanggar salah satu larangan haji karena lupa atau tidak tahu maka tidak apa-apa hukumnya. Tetapi setelah halangan itu hilang, baik halangan karena lupa hingga dia ingat atau halangan karena tidak tahu sehingga dia tahu, maka dia harus segera melepaskan diri dari larang itu.
Misalnya, ada seorang laki-laki telah berniat ihram, lalu dia memakai baju biasa karena lupa., maka tidak apa-apa baginya, tetapi ketika dia ingat, dia harus segera melepas baju itu. Begitu juga jika dia lupa sehingga tetap memakai celananya, kemudian ingat setelah berniat dan membaca Talbiyah, maka dia harus segera melepas celananya dan tidak didenda apa-apa. Begitu juga kalau dia melakukan hal itu karena tidak tahu, maka tidak apa-apa baginya. Seperti seseorang mengira bahwa memakai kaos yang tidak ada jahitannya, diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram, tetapi ternyata dia tahu bahwa kaos walaupun tidak ada jahitannya, termasuk pakaian yang dilarang. Maka setelah tahu dia harus segera melepasnya.
Kaidah umum dalam hal ini bahwa semua larangan ihram jika dikerjakan manusia karena lupa, tidak tahu atau terpaksa, tidak apa-apa karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau salah.”(Al-Baqoroh:286)
Kemudian Allah menjawab,”Kami telah mengabulkannya.”
Allah juga berfirman,”Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Al-Ahzaab:5)
Mengenai masalah berburu yang merupakan salah satu larangan ihram, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman secara khusus,”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-nya yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi Makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya Dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. dan Barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.”(Al-Maidah:5)
Tidak ada perbedaan di sini dalam larangan ihram antara memakai pakaian, wewangian, membunuh binatang buruan, merontokkan rambut dan sebagainya. Jika ada ulama yang membedakan antara ini dan itu , tetapi yang benar tidak ada perbedaan, karena itu termasuk larangan yang dilanggar oleh seseorang karena tidak tahu, lupa dan terpaksa.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm.566-567.