
Ada seorang haji melakukan beberapa kesalahan dalam ibadah hajinya, dan dia belum membayar kifarat hingga pulang ke negerinya. Bolehkah dia membayar kifaratnya itu di negerinya, atau haruskah dia kembali lagi ke Makkah untuk membayarnya?Jika harus membayarnya di Makkah, bolehkah diwakilkan?
Jawaban:
Kita harus tahu dulu kesalahan apa yang dilanggarnya, jika dia meninggalkan kewajiban maka dia harus membayar fidyah yang disembelih di Makkah; karena itu berkaitan dengan ibadah dan tidak boleh disembelih di tempat lain selain Makkah. Jika dia melanggar salah satu larangan, maka dia harus memilih untuk mengerjakan salah satu dari tiga hal; memberi makan enam puluh orang miskin yang dilakukan di Makkah atau di tempat pelanggaran, atau puasa tiga hari yang bisa dikerjakan di Makkah atau selainnya. Kecuali jika larangan yang dilanggar itu jima’ sebelum tahalul pertama, maka dia harus menyembelih onta di tempat kejadian atau di Makkah dan membagikannya kepada orang-orang miskin; melakukan perburuan hukumannya juga sama seperti itu, memberi makan enam puluh orang miskin, atau puasa. Sedangkan pelaksanaan puasa boleh dilakukan di mana saja. Jika memberi makan atau menyembelih kurban, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,“Sebagai hadnya yang dibawa ke Ka’bah”(Al-Maidah:95), maka penyembelihan itu harus dilakukan di tanah haram dan boleh diwakilkan, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah mewakilkan kepada Ali Radhiyallahu Anhu untuk menyembelih sebagian kurbannya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 567-568.