ERAMUSLIM – Perempuan di Arab Saudi tidak akan membutuhkan persetujuan wali laki-laki untuk maju atau memilih dalam pemilihan kotapraja pada tahun 2015 mendatang, seorang pejabat Saudi mengatakan Rabu kemarin (28/12).
Perubahan ini menandakan “langkah maju” dalam mengurangi pembatasan kerajaan terhadap kaum perempuan, tetapi masih jauh dari apa yang diharapkan beberapa reformis Saudi serukan.
Anggota Dewan Syura Fahad al-Anzi dikutip surat kabar yang dikelola negara al-Watan mengatakan persetujuan bagi perempuan untuk maju menjadi caleg dan memilih berasal dari penjaga situs suci Islam, raja Saudi, dan karena itu perempuan tidak akan membutuhkan persetujuan wali laki-laki untuk hal tersebut.
Meskipun keputusan bersejarah oleh raja Saudi mengizinkan perempuan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum negara itu, hukum wali laki-laki di Arab Saudi tetap tidak berubah. Perempuan tidak dapat melakukan perjalanan, bekerja, belajar di luar negeri, menikah, bercerai atau dirawat di rumah sakit umum tanpa izin dari wali laki-lakinya.
Raja Abdullah Saudi sendiri telah mendorong beberapa perubahan pada hak-hak perempuan, namun ia cukup berhati-hati untuk tidak mendorong terlalu keras menentang para ulama yang menolak adanya reformasi sosial liberal di negara tersebut. (Arbi)