Larangan Adzan di Palestina Terjajah adalah Maklumat Perang

Ahmad Bahar

HIDAYATULLAH – Wakil Ketua Dewan Legislatif Palestina Dr. Ahmad Bahar menyebut niat Israel membahas RUU baru yang melarang masjid-masjid di wilayah Palestina terjajah 1948 mengumandangkan adzan merupakan tindakan rasis.

Dia juga meneegaskan, larangan seperti itu merupakan maklumat perang terhadap Islam dan kaum muslimin dan deklarasi perang terhadap orang-orang Palestina.

“RUU yang diajukan pada agendan Knesset dan pemerintah penjajah Israel merupakan kejahatan agama, politik, moral, kemanusiaan dan budaya dengan segala maknanya, serta upaya untuk melucuti orang-orang Palestina di wilayah jajahan tahun 1948 secara bertahap dari identitas agama mereka dan melucutinya dari fenomena afiliasi agama mereka dengan melanggar semua teks aturan agama langit dan undang undang bumi serta kesepakatan Jenewa dan piagam-piagam HAM,” ujarnya dikutip laman Pusat Informasi Palestina.

Bahar menilai langkah eskalasi Zionis Israel ini merupakan upaya untuk menyeret Palestina ke dalam konfrontasi terbuka dengan penjajah. Karena larangan adzan menciderai perasaan utama agama Islam mereka.

Dia menegaskan bahwa entitas Zionis Israel secara berbahaya menuju pemikiran paling esktrim Zionis yang radikal dan membuka jalan menuju konfrontasi agama secara terang-terangan dengan dunia Islam.

Bahar menyerukan rakyat Palestina di wilayah terjajah untuk melawan arah rasisme Israel ini dengan segala kekuatan dan terus berjuang dan teguh mempertahankan sikap, prinsip dan hak-hak Palestina yang tidak ada tawar-menawar di dalamnya.

Seperti diketahui, pemerintah Zionis-Israel dikabarkan sedang menyiapkan draft undang-undang yang akan melarang warga di Palestina terjajah untuk mengumandangkan adzan. Tak ayal, ruu ini melahirkan kecaman, terutama dari Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Palestina. (Arbi)