Apa Hukumnya Menghajikan Kakek yang Telah Meninggal Dunia dan Hajinya Diwakilkan Kepada Seseorang

Haji

Apa Hukumnya Menghajikan Kakek yang Telah Meninggal Dunia dan Hajinya Diwakilkan Kepada Seseorang Yang Dipercayai?

Jawaban:

Menghajikan kakek yang belum pernah haji hukumnya boleh karena hal itu dijelaskan dalam sunnah dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 549.