Bagaimana Hukumnya Orang yang Melewati Miqat Tanpa Berniat Ihram, Sedangkan Dia Ingin Melakukan Umra

Haji

Jawaban:

Orang yang ingin melaksanakan haji atau umrah harus sudah berniat ihram sebelum melewati miqat, karena Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Penduduk Madinah miqatnya di Zul Hulaifah, penduduk Syam miqatnya di Juhfah, penduduk Najd di Qarn.” Abdullah bin Umar Radhiyaalhu Anhu seterusnya berkata, Aku pernah diberitahu bahwa Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam pernah bersabda, “Miqat penduduk Yaman ialah di daerah Yalamlam.”(Diriwayatkan Al Bukhori)

Kata”yahullu” adalah khabar yang berarti perintah. Maka dari itu, diwajibkan kepada orang yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah jika melewati miqat Abgar berniat darinya dan tidak boleh melewatinya tanpa niat. Jika dia terlanjur lewat, maka dia harus kembali lagi untuk berniat ihram darinya. Jika dia kembali dan berniat ihram darinya maka tidak perlu membayar fidyah, tetapi jka berniat ihram dari tempatnya dan tidak kembali maka menurut ahlul ilmi dia harus membayar fidyah dengan menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya kepada orang-orang fakir di Makkah.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 545.