Jawaban:
Masalah ini tidak lepas dari dua hal:
- Mungkin orang itu pergi ke Jeddah tanpa berniat umrah tetapi terbersit niat untuk umrah ketika dia berada di Jeddah, maka dia berniat ihram dari Jeddah dan tidak apa-apa baginya berniat ihram dari sana, karena di dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma disebutkan bahwa ketika dia menjelaskan tentang miqat-miqat itu, dia berkata, “Orang-orang selain itu berihram dari tempat di mana dia tinggal, hingga penduduk Makkah sendiri berniat dari Makkah.”{Ditakhrij oleh Al-Bukhori dalam kitab Al-Hajj, bab “Mahlu Ahli Makkah li Al-Hajji wa Al-Umrah”,[1524]}
- Mungkin dia bepergian dari negerinya dengan niat umrah, maka dalam kondisi semacam ini dia wajib berniat ihram dari miqat yang dilewatinya dan tidak boleh berniat ihram dari Jeddah karena itu bukan miqatnya. Telah dijelaskan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa beliau telah menetapkan miqat-miqat itu seraya bersabda, “Miqat-miqat itu adalah untuk penduduk negeri mereka masing-masing, dan untuk orang yang melewatinya selain penduduknya bagi orang yang ingin mengerjakan haji dan umrah.”{Ditakhrij oleh Al-Bukhori dalam kitab Al-Hajj, bab “Mahlu man Kaana Duuna Al-Mawaqit”,[1529]}
Jika dia berniat ihram dari Jeddah dan turun di Makkah dalam keadaan seperti ini, maka menurut ahlul ilmi dia wajib membayar fidyah sebagai denda atasnya, yang disembelih di Makkah dan disedekahkan dagingnya kepada orang-orang fakir miskin, dan umrahnya sah. Jika dia tidak berniat ihram dari Jeddah setelah sampai kepadanya dan dia berniat Umrah sebelum sampai, maka dia harus kembali ke miqat dan mengerjakan ihram darinya, dan tidak wajib membayar apa-apa.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 547 – 548.