Bolehkah Istri Menggugat Cerai?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Saya dan suami menikah hampir 3 thn dan sudah dikarunia 1 orang putra. Saya dan suami tgl berjauhan karna urusan pekerjaan, sebelumnya hal ini tdk menjadi masalah, sampai akhirnya 6 bln belakangan ini suami tdk pernah menghubungi saya, tdk bs dihubungi, dan tdk membalas sms. 1mgg yg lau suami akhirnya mengangkat telp saya dan setelah berdebat panjang lebar, suami mengucapkan tdk lagi ingin meneruskan pernikahan dan merasa lebih bahagia hidup sendiri. Yg ingin saya tanyakan, apakah sudah jatuh talak atas saya? Dan apakah hukumnya bila saya mengajukan cerai? Tereus terang sikap cuek suami selama ini sudah benar2 tdk bs saya toleransi lagi. Demikian terima kasih.

Wassalamu’alaikum

Leeya
Salemba – Jakarta Pusat

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Perceraian adalah solusi terakhir yang boleh ditempuh oleh pasangan suami istri. Hanya saja sebelum melakukan langkah tersebut alangkah baiknya jika dilakukan langkah-langkah lain seperti;

1. Cari pekerjaan yang tidak menjauhkan dari kehidupan hubungan suami istri. Dan tidak ada salahnya istri ikut dengan suami di tempatnya bekerja. Lebih baik merelakan hilangnya pekerjaan dari pada runtuhnya rumah tangga dan masa depan sang anak.
2. Lakukan lagi komunikasi ulang dengan suami mencari solusi terbaik.
3. Musyawarahkan juga dengan keluarga termasuk keluarga suami.
4. Berdo’a kepada Allah. Allah yang yang membolak-balikan hati seorang hamba, mintalah agar hati suami anda dibuka dan disadarkan Allah.

Adapun jika beragam langkah perbaikan sudah ditempuh kemudian tidak ada hasilnya dan susah untuk diharapkan ada perbaikan serta ada unsur kedzaliman yang dilakukan suami maka dibenarkan seorang istri mengajukan perceraian.

Wallahu A’lam

Kirimkan pertanyaan Anda di sini

Arsip Konsultasi