Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Saya mau tanya ust, tentang hukumnya puasa apabila saya minum obat sewaktu sudah memasuki waktu Shubuh, tepatnya pada saat sholat Shubuh dimulai di mesjid, saya merasa kurang enak badan, dan langsung meminum obat. Apakah puasa saya pada saat itu batal/tidak sah? Terimakasih.
Wassalamu’alaikum
Irfan Wijaya
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Waktu shalat subuh di Indonesia lebih awal dari seharusnya. Perbedaannya antara 15 hingga 25 menitan. Jika anda shalat subuh dengan menggunakan waktu yang lebih awal maka puasa tetap sah (dengan catatan benar-benar waktu shalat belum masuk). Akan tetapi jika masjid tersebut menggunakan waktu shalat subuh yang tepat (seperti yang direkomendaikan Majalah Qiblati) maka anda harus mengganti puasa pada hari lain di luar Ramadhan.
Sebagai catatan saja; masuknya waktu shalat merupakan syarat sah shalat.
Wallahu A’lam