Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Bagaimana cara merujuk istri yang baik pasca melahirkan…?
Wassalamu’alaikum
Rinto Ananda Sutarso
Pondok Bambu-Jaktim
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Masa iddah wanita yang hamil adalah hingga melahirkan. Jika masa iddah itu telah lewat maka suami boleh merujuknya dengan melakukan akad dan mahar baru serta atas kerelaan sang istri.
Wallahu A’lam