Rujuk Pasca Melahirkan?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Bagaimana cara merujuk istri yang baik pasca melahirkan…?

Wassalamu’alaikum

Rinto Ananda Sutarso
Pondok Bambu-Jaktim

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Masa iddah wanita yang hamil adalah hingga melahirkan. Jika masa iddah itu telah lewat maka suami boleh merujuknya dengan melakukan akad dan mahar baru serta atas kerelaan sang istri.

Wallahu A’lam

Kirimkan pertanyaan Anda di sini

Arsip Konsultasi