Seorang pengusaha Prancis, Rasyid Nikaz, Rabu (17/08), membayarkan denda yang dikenakan pemerintah Belgia kepada dua wanita bercadar. Ia pun berniat untuk menggugat pemerintah Belgia dan Prancis atas undang-undang yang melarang wanita mengenakan cadar di tempat-tempat umum.
Pengusaha Prancis itu telah menyiapkan satu juta Euro untuk membayar denda. Pembayaran pertama diberikan kepada dua wanita muslimah bercadar Belgia, setiap wanita muslimah mendapatkan 50 euro untuk membayar denda yang dijatuhkan pemerintah Belgia kepada mereka berdua.
Dalam konferensi pers Kepada para wartawan, di depan kantornya di Brussel Rasyid menyatakan, “Keputusan Prancis dan Belgia untuk melarang wanita muslimah mengenakan cadar telah mencederai kebebasan mereka.”
“Saya melihat, undang-undang pemerintah Eropa yang tidak menghormati hak-hak pribadi tidak dapat diterima,” tegas Rasyid dalam konferensi persnya yang juga dihadiri oleh dua wanita muslimah bercadar.
“Aturan tersebut telah mencederai undang-undang di kedua negara tersebut. Saya akan menggugat negara Prancis dan Belegia di peradilan mereka sendiri, kemudian membawanya ke pengadilan HAM Eropa hingga kedua negara tersebut mendapat hukuman karena telah mencederai kebebasan pribadi,” tambahnya.
Pemerintah Belgia sebulan yang lalu telah meresmikan undang-undang yang melarang mengenakan penutup wajah di tempat-tempat umum. Sedangkan Prancis, adalah negara pertama yang menerapkan undang-undang tersebut di Eropa sejak April lalu. (Fani/ist)