Kaum Liberal Kuwait Minta Larangan Ikthilat di Kampus Dihapus

Univ Kuwait

Persoalan ikhthilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan) di Kuwait kembali memanas, hal itu terjadi setelah kaum liberal meminta undang-undang larangan ikhthtilat dikampus-kampus untuk dihapus. Kaum liberal beralasan, penghapusan undang-undang ikhtilath sebagai solusi permasalahan yang dihadapi berbagai kampus yang telah menolak sekitar 3000 calon mahasiswa dan mahasiswi karena kurangnya kursi.

Para aktifis pendukung liberal mengatakan, adanya pemisahan antara laki-laki dan perempuan di kampus menimbulkan persepsi bahwa universitas itu bukan untuk seluruh mahasiswa.

Di sisi lain, para aktifis Islam mengkritik langkah yang diambil kaum liberal tersebut. Kaum liberal dinilai selalu berusaha untuk memasukkan budaya Barat ke masyarakat Islam.

Gagasan kaum liberal itu diusung oleh 11 asosiasi politik, mereka menuntut pemerintah untuk menghapus undang-undang larangan ikhtilath.

Kepada alarabiya.net, Ahad (1/8), aktifis liberal Ahmad Isa mengkonfirmasi melalui telepon, bahwa langkah yang diambilnya adalah bagian dari solusi, karena pemisahan antara laki-laki dan perempuan menyebabkan terjadinya pembatasan di universitas Kuwait, maka penghapusan larangan ikthilath adalah bagian dari solusi. Solusi lain, pemerintah Kuwait harus membuat universitas baru.

Sementara itu, aktifis gerakan undang-undang Islam, Usamah Syahin mengatakan bahwa usulan untuk menghapus undang-undang larangan ikhtilath sama saja dengan melempar debu ke mata dan memerangi nasiolisasi di Kuwait.

Usamah menambahkan, undang-undang larangan ikhtilath sama sekali tidak memiliki kaitan dengan terjadinya krisis. Undang-undang itu hanya dijadikan sebagai kambing hitam.

Menanggapi perselisihan itu, persatuan mahasiswa Kuwait memberikan usulan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Diantarnaya dengan menambah jam belajar dan lainnya. (Fani/aby)