Assalamu’alaikum
Ana mau tanya: ada seorang suami suatu hari menceraikan istrinya dgn mengatakan “saya ceraikan kamu” tapi mereka suami+istri kemudian masih tinggal serumah. di lain hari si suami mengulangi lagi perkataannya sehingga 2X mengucapkan cerai yang kemudian sampai saat ini si suami meninggalkan si istri +anak tanpa kejelasan dan tanpa nafkah.
Pertanyaan:
1. status talak keduanya apakah telah jatuh?
2. statusnya apakah talak 1 atau 2
3. apabila keduanya mau rujuk kembali, bagaimana syarat dan caranya?
Jazakumullahu khoiron atas bantuannya
wassalamu’alaikum….
Slamet Riyanto
Jawaban:
Wa’alaikum salam wrwb
Ada beberapa point yang ingin kami sampaikan berkaitan dengan pertanyaan pak Slamet;
1. Seorang suami yang telah menceraikan istri atau istri yang telah dicerai suaminya dibolehkan tetap berada dalam satu rumah. Dan masa iddah wanita yang dicerai adalah 3 kali quru. Hal ini sebagaimana dalam firmanNya: Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru’. (QS. Al-Baqarah:228)
2. Ketika dalam masa Iddah kemudian suami menjatuhkan lagi talak maka talak itu tetap jatuh dan terhitung sudah jatuh talak yang kedua.
3. Bagaimana jika ingin rujuk? Jika masih dalam kondisi masa iddah maka rujuk bisa dilakukan secara langsung tanpa harus ada saksi, pengakuan dari orang lain, dan surat dari pengadilan agama. Bahkan sebagian ulama menyatakan cukup bagi suami mendatangi istrinya di ‘dalam kamar’ (melakukan jima’) maka rujuk sudah terjadi.
Adapun jika masa iddah sudah berlalu maka rujuk hanya boleh dilakukan dengan cara menikah ulang tentunya dengan ijab qabul, mahar, wali yang sah dan 2 orang saksi yang adil. Wallahu a’lam