LPPOM MUI: Indonesia Sebagai Pusat Halal Dunia

Muihalal

Memasuki usia ke-22 banyak hal yang sudah dilakukan oleh LPPOM MUI sehubungan dengan melindungi hak konsumen muslim. Mulai dari sosialiasai halal, penerapan sistem jaminan halal, meningkatkan kinerja, serta mewujudkan mimpi untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia.

Setelah melakukan penyerahan sertifikat Sistem Jaminan Halal pertama kepada PT. Ajinomoto Indonesia dan PT. Ajinex Internasional untuk kategori perusahaan MSG. Ketua MUI dan Direktur LPPOM MUI menggelar sebuah konfrensi perss kemarin siang (06/12) di markas MUI, Jl. Proklamasi.

“Kami sangat senang telah memasuki usia ke-22. Sepanjang tahun 2010 beberapa poin penting telah berhasil kami hasilkan, seperti keberhasilan LPPOM MUI dalam mengeluarkan fatwa vaksin miningitis dan juga keberhasilan standarisasi halal MUI menjadi rujukan standarisasi Internasional. Dan baru-baru ini MUI Indonesia juga berhasil terpilih menjadi sekretariat World Halal Council,” jelas Lukmanul.

Meskipun begitu memasuki usia yang makin matang LPPOM MUI pun diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang datang, salah satunya adalah dengan adanya era perdagangan bebas. Dimana produk asing akan semakin banyak yang mambanjiri pasar Indonesia, dan tidak semua lebel halal dari luar negeri diakui oleh LPPOM MUI. Menurut Lukmanul, menurut data Badan POM RI jumlah produk yang teregistrasi sebanyak 113.515. Sedangkan yang memiliki sertifikat halal MUI hanya sebanyak 41.695 atau 36,73% saja.

“Menurut survey kami kesadaran konsumen akan produk halal meningkat dari 70% (2009) menjadi 90% (2010). Karena itu pastinya kebutuhan akan produk halal semakin tinggi. Memang sepanjang tahun 2009-2010 terjadi peningkatan sertifikasi produk halal sebanyak 2 kali lipat. Tetapi 50% diantaranya adalah produk Cina alias produk asing, karena itu kami berharap produsen lokal untuk lebih peduli akan hak konsumen muslim,” harap Lukmanul.

Tidak hanya itu akhir-akhir ini LPPOM MUI juga gencar menekankan pentingnya sistem jaminan halal kepada perusahaan. Mengingat sertifikasi halal hanya berlaku hingga 2 tahun saja, karena itu sistem jaminan halal sangat diperlukan sebagai komitmen perusahaan dalam terus-menerus menjamin kehalalan produk yang dihasilkannya.

“Sertifikasi halal dan sistem jaminan halal ini sangat penting. Tak lain adalah untuk melindungi hak konsumen muslim terutama jika nanti sudah memasuki perdagangan bebas. Jadi perdagangan bebas (Free Trade) dapat diarahkan menjadi Fair Trade (perdagangan berkeadilan), dalam hal ini adil melindungi hak konsumen muslim,” jelas Lukmanul panjang lebar.

Keinginan LPPOM MUI untuk menjadikan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia pun ikut disampaikan oleh KH Hamidan. “Seperti yang kita tahu penduduk Indonesia memiliki jumlah populasi muslim terbesar di dunia. Oleh karena itu sudah sepantasnya kita menjadi ‘Pusat Halal Dunia’. Untuk itu memang tidak mudah karena kami memerlukan dukungan semua pihak termasuk masyarakat dan juga pemerintah,” tutup Hamidan. (dtk/Fani)