Mana yang lebih baik memberikan zakat kepada orang yang berhutang agar dia menunaikan sendiri hutangnya atau orang yang mengeluarkan zakat itu datang langsung kepada orang yang menghutangi dan menunaikan hutangnya?
Jawaban:
Masalah ini perlu dibedakan; jika orang yang berhutang itu bertekad untuk menyelesaikkanya hutangnya dan membebaskan tanggung jawabnya, dan dia dapat dipercaya bahwa pemberian itu akan digunakan untuk membayar hutangnya maka kita berikan zakat itu kepadanya agar dia sendiri yang menunaikan hutangnya; karena hal itu lebih menutup privasinya dan tidak mempermalukannya di depan orang-orang yang menuntutnya.
Adapun jika orang yang berhutang itu suka foya-foya dan menghambur-hamurkan uang dan jika uang itu kita berikan kepadanya untuk membayar hutang, dia akan membeli sesuatu yang tidak perlu, maka sebaiknya kita tidak memberikan uang itu kepadanya, tetapi langsung saja kita pergi kepada orang yagn menghutanginya dan kita katakan kepadanya bahwa ini adalah pembayaran hutang si fulan kepadamu? Kemudian kita memberikan hutang itu atau sebagiannya menurut kemampuan kita.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 461.