Bisakah Hutang Mayat yang Belum Lunas dibayar dengan Harta Zakat?

Puasa1

Jawaban:

Ibnu Abd Al-Barr dan Abu Ubaid menjelaskan bahwa menurut kesepakatan ulama bahwa hutang mayit tidak boleh dibayar dengan harta zakat. Kenyataannya masalah ini mengandung polemik. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hutang mayit tidak bisa dibayar dengan harta zakat; karena mayit itu telah pindah ke alam akhirat, sehingga dia tidak mendapatkan kehinaan dan kerendaran karena hutangnya dibandingkan dengan orang yang masih hidup. Juga karena Nabi Shallahu ‘Alaihi w aSallam tidak pernah membayar hutang mayit dengan zakat, tetapi membayarnya dari harta pajak tatkala beliau menerimanya. Ini menunjukkan bahwa membayar hutang mayit dengan zakat hukumnya tidak sah.

Ada yang berpendapat bahwa jika mayit itu ketika meminjam harta orang berniat untuk mengembalikannya maka Allah akan menunaikannya karena kemuliaan dan karamah-Nya, tetapi jika dia menghutang untuk dirusak (dihabiskan), berarti dia telah berbuat aniaya kepada dirinya sendiri, sehingga hutang itu menjadi tanggungannya yang harus dia tunaikan kelak pada hari kiamat.

Menurut pendapat saya bahwa hutang mayit dapat dibayar dengan harta zakat.

Ada yang mengatakan bahwa perlu dibedakan jika orang-oranng yang hidup membutuhkan zakat karena fakir, jihad, hutang, dan sebagainya, maka hutang mayat tidak boleh dibayar dari harta zakat, tetapi jika orang-orang yang hidup tidak membutuhkannya maka hutang mayit boleh dibayar dari harta zakat. Pada saat di mana orang-orang yang hidup membutuhkan, maka orang-orang yang masih hidup didahulukan dari pada orang yang mati dan dalam keadaan orang hidup tidak membutuhkan maka tidak apa-apa jika hutang mayit dibayarkan dari harta zakat karena mereka tidak meninggalkan harta. Mungkin inilah jalan tengah antara kedua pendapat di atas.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 447