Apa Saja yang Dapat Merusak Puasa?

Puasa1

Jawaban:

Yang dapat merusak puasa sama dengan yang membatalkan puasa yaitu:

1. Jima’.

2. Makan.

3. Minum.

4. Keluarnya mani dengan syahwat.

5. Sesuatu yang bermakna makan dan minum.

6. Muntah dengan sengaja.

7. Keluar darah karena berbekam.

8. Keluar darah haid dan nifas.

Mengenai makan, minum dan jima’, dalilnya adalah firman Allah, “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”(Al-Baqoroh:187).

Sedangkan mengenai keluar mani dengan syahwat dalilnya adalah firman Allah dalam hadits Qudsi kepada orang yang berpuasa, “Yang meninggalkan makanan dan minuman, dan syahwatnya karena-Ku.”(Diriwayatkan Ibnu Majah).

Mengenai keluar mani dengan syahwat ini, Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Di bagian tubuh kalian ada shadaqoh. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah jika seseorang di antara kami melampiaskan syahwatnya akan mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab,’Bukankah kalian tahu bahwa jika disalurkan pada jalur yang haram-akan mendapatkan siksa. Begitu juga jika disalurkan pada jalur yang halal maka dia akan mendapatkan pahala.'”(HR. Muslim).

Yang dimaksud menyalurkan mani di sini adalah mani yang memuncrat. Maka dari itu, pendapat yang kuat menyatakan bahwa madzi tidak membatalkan puasa hingga walaupun dengan syahwat dan bersentuhan tanpa jima’.

Sesuatu yang bermakna makan dan minum, yaitu jarum infuse pengganti makan, yang karenanya seseorang tidak perlu makan dan minum; jarum infuse itu walaupun bukan makan dan minum tetapi bermakna makan dan minum, karena dengan infuse itu orang tidak perlu lagi makan dan minum. Sesuatu yang bermakna sesuatu maka hukumnya mengikut kepadanya. Maka dari itu, badan tetap kuat setelah memakai infuse itu, karena badan tetap makan walaupun tidak makan dengan selainnya. Adapun jarum-jarum lain yang tidak bermakna memberi makan dan tidak mengganti makan dan minum, maka tidak membatalkan puasa baik dipakai manusia pada urat, otot atau di tempat-tempat lain pada badannya.

Muntah dengan sengaja atau seseorang menyengaja untuk mengeluarkan apa yang ada di dalam perutnya lewat mulutnya. Hal ini didasarkan kepada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang muntah dengan sengaja hendaklah dia mengqadha’ dan barangsiapa yang muntah tidak dengan sengaja maka tidak ada qadha’ baginya.”(Diriwayatkan Abu Dawud).

Hikmah dalam hal ini bahwa jika seseorang muntah berarti perutnya kosong dan badan membutuhkan sesuatu untuk mengembalikan kekosongan itu, maka dari itu kami berpendapat, jika puasanya adalah puasa wajib maka seseorang tidak boleh muntah dan jika muntah maka batallah puasa wajibnya.

Keluar darah akibat berbekam, karena Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Orang yang berbekam dan yang dibekam harus berbuka.” (Diriwayatkan Al-Bukhori).

Keluar darah haid dan nifas, karena Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda tentang wanita, “Bukankah jika haid tidak shalat dan tidak berpuasa.”(Muttafaq ‘Alaihi).

Para ulama sepakat bahwa puasa tidak sah hukumnya bagi wanita haid dan nifas.

Akan tetapi hal-hal yang membatalkan atau merusak puasa tidak bisa merusak atau membatalkannya kecuali memenuhi tiga syarat:

1. Mengetahui.

2. Ingat.

3. Sengaja.

Orang yang berpuasa tidak rusak puasanya karena adanya beberapa hal yang membatalkan itu, kecuali bila memenuhi tiga syarat di atas yaitu:

Pertama, mengetahui hukum syariat dan mengetahui keadaan atau waktunya. Jika tidak tahu hukum syariat atau waktunya maka puasanya sah, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,”Ya Allah, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau salah.” Kemudian Allah berfirman,”Aku telah mengabulkannya.”

Allah juga berfirman, “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.”(Al-Ahzab:5).

Kedua dalil itu bersifat umum. Adapun di dalam sunnah dijelaskan dalil-dalil khusus yang menjelaskan tentang puasa. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan dari Ady bin Hatim Radhiyallahu Anhu bahwa dia berpuasa, lalu meletakkan dua ikat tali, yaitu tali yang digunakan untuk mengikat kaki onta ketika menderum, satu berwarna hitam dan satunya lagi berwarna putih: lalu dia makan dan minum hingga dia bisa membedakan mana yang hitam dan mana yang putih, kemudian menahan diri. Besok paginya dia pergi kepada Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam dan mengabarkan kepada beliau tentang masalah itu. Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam menjelaskan kepadanya bahwa yang dimaksud dengan dua tali pada ayat itu bukan dua tali yang kita kenal melainkan yang dimaksud dengan tali putih adalah putihnya siang dan benang hitam adalah hitamnya malam dan Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam tidak menyuruhnya untuk mengqadha’ puasa karena dia tidak tahu hukumnya. Dia mengira bahwa makna ayat tersebut seperti itu.

Sedangkan mengenai ketidaktahuan terhadap waktu diriwayatkan dalam Shahih Bukhori dari Asma’ binti Abi Bakar Radhiyallahu Anhuma berkata,”Kami berbuka pada masa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam pada hari yang mendung, kemudian muncullah matahari.” (Muttafaq ‘Alaihi).

Setelah itu Nabi juga tidak menyuruh mereka untuk mengqadha’. Seandainya mereka wajib mengqadha’ tentu beliau akan menyuruh mereka mengqadha’nya dan seandainya mereka disuruh tentu sudah dinukil kepada umat ini, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”(Al-Hijr:9).

Ketika tidak dinukil padahal banyak factor yan mendukung kemungkinan penukilannya, maka kita ketahui bahwa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam tidak menyuruh mereka untuk mengqadha’nya. Jika Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam tidak menyuruh mereka mengqadha’nya, maka diketahui bahwa hal itu tidak wajib. Kasus itu sama dengan seseorang yang bagun tidur dan mengira bahwa dia masih ada di waktu malam, lalu makan dan minum, kemudian jelaslah baginya bahwa ketika dia makan dan minum tadi fajar telah terbit, maka dia tidak perlu mengqadha’ karena dia tidak tahu.

Syarat kedua adalah harus ingat. Lawan dari ingat adalah lupa. Jika seseorang makan atau minum karena lupa maka puasanya sah dan tidak perlu mengqadha’nya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Ya Rabb kami janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau salah.” Kemudian Allah berfirman,”Aku telah mengabulkannya.”

Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, “Barangsiapa yang terlupa sedangkan dia berpuasa, lalu dia makan atau minum, hendaklah dia terus menyempurnakan puasanya karena dia telah diberi makan dan minum oleh Allah.”(Muttafaq ‘Alaihi).

Syarat ketiga adalah sengaja, yaitu seseorang dengan sengaja memilih untuk melakukan pembatalan. Jika dia membatalkan puasa bukan atas dasar pilihannya maka puasanya sah, baik karena terpaksa ataupun tidak terpaksa. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang orang-orang yang terpaksa melakukan kekafiran, “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.”(An-Nahl:106).

Jika hukum kekafiran karena terpaksa bisa diampuni, apalagi hal-hal lain yang dibawahnya tentu lebih diampuni. Begitu juga karena sebuah hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam, “Sesungguhnya Allah mengampuni dari ummatku kesalahan, lupa dan orang yang terpaksa.”

Maka dari itu jika ada debu terbang ke hidung orang yang berpuasa dan dia merasakan sesuatu pada tenggorokannya hingga turun ke perutnya, maka puasanya tidak batal, karena dia tidak sengaja. Begitu juga dia dipaksa agar berbuka, lalu dia berbuka untuk mempertahankan diri, maka puasanya sah, karena hal itu bukan atas dasar pilihannya. Jika seseorang bermimpi hingga keluar mani, maka puasanya sah, karena orang yang tidur itu tidak sengaja mengeluarkannya. Begitu juga seorang laki-laki yang memaksa isterinya untuk bersetubuh, sementara isterinya sedang berpuasa, jika terpaksa dia harus melayani, maka puasanya sah karena itu bukan atas pilihannya.

Di sini ada satu masalah yang harus kita ketahui, yaitu bahwa jika seorang laki-laki membatalkan puasanya dengan jima’ di siang hari bulan Ramadhan, sementara puasa wajib hukumnya, maka karena jima’nya ini dia dikenai lima macam sangsi:

1. Dosa.

2. Harus menahan diri pada sisa harinya.

3. Puasanya batal.

4. Qadha’

5. Kafarah.

Tidak ada perbedaan apakah dia tahu tentang sangsi dalam jima’ ini atau tidak. Pokoknya setiap orang yang berjima’ di bulan Ramadhan, sedangkan puasa wajib baginya, tetapi dia tidak mengetahui bahwa dia dikenai hukum kifarat, maka dia tetap terjerat oleh hukuman (sangsi) jima’ tersebut; karena dia sengaja merusak puasa dan orang yang sengaja merusak wajib dikenai hukuman atas pelanggarannya. Tetapi dalam hadits Abu Hurairah dijelaskan, ada seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam seraya berkata,”Binasalah aku wahai Rasulullah.” Beliau bertanya,“Apa yang membinasakanmu?” Dia menjawab, “Saya berhubungan dengan isteri saya di bulan Ramadhan sedangkan saya dalam keadaan puasa.” Lalu Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam menyuruhnya untuk membayar kifarat, padahal orang itu tidak tahu apakah dia akan dihukum kifarat ataukah tidak.

Pernyataan kami,”Sedangkan puasa wajib baginya” untuk membatasi permasalahan, karena misalnya jika ada seorang musafir berjima’ di bulan Ramadhan, maka dia tidak wajib kifarat. Seperti juga orang yang bepergian dengan isterinya di bulan Ramadhan dalam keadaan puasa, kemudian dia menggauli isterinya, maka dia tidak wajib kifarat, demikian karena seorang musafir yang mengerjakan puasa tidak wajib menyempurnakannya, jika mau dia boleh menyempurnakan dan jika tidak mau boleh membatalkan dan mengqadha’-nya di hari lain.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 469