Kapan dan Bagaimana Shalat dan Puasanya Seorang Musafir?

Puasa1

Jawaban:

Shalat seorang musafir ada dua rakaat sejak dia keluar dari negerinya sampai dia kembali, karena Aisyah Radhiyallahu Anha berkata, “Pada awalnya, shalat diwajibkan secara dua rakaat-dua rakaat baik pada waktu tidak musafir ataupun pada waktu musafir. Kemudian dikekalkan (dua rakaat) pada shalat musafir dan ditambah rakaat bagi shalat yang bukan dalam keadaan musafir.” (Muttafaq’Alaihi).

Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu berkata, “Aku keluar bersama Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam dari Madinah ke Makkah. Baginda menunaikan shalat dua rakaat, dua rakaat, hingga kami kembali. Aku bertanya, ‘Berapa lama kamu akan tinggal di Makkah?’ Baginda menjawab, ‘Sepuluh hari.'” (Muttafaq ‘Alaihi).

Tetapi jika orang yang musafir itu shalat bersama imam maka dia harus menyempurnakan shalat empat rakaat, baik dia menemui shalat dari awal atau ketinggalan salah satu rakaatnya, karena keumuman sabda Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam, “Apabila shalat telah dimulai, maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa, tetapi hendaklah kamu mendatanginya dalam keadaan tenang. Shalatlah sekedar yang kamu sempat dan sempurnakanlah rakaat shalat yang belum ditunaikan.”(Muttafaq ‘Alaihi).

Keumuman sabda Rasulullah, “Shalatlah sekedar yang kamu sempat dan sempurnakanlah rakaat shalat yang belum ditunaikan,” mencakup para musafir yang shalat di belakang imam yang shalat empat rakaat dan lain-lain. Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma ditanya, mengapa seorang musafir shalat dua rakaat jika dia shalat sendirian dan empat rakaat jika dia bermakmum kepada imam yang mukim? Beliau menjawab,”Itu adalah sunnah”.

Shalat jama’ah tidak gugur bagi musafir, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan shalat berjama’ah ketika dalam peperangan, seperti yang difirmankan-Nya,“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), Maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu .”(An-Nisa:102).

Dengan demikian, seorang musafir yang pergi ke luar daerahnya dia harus menghadiri shalat jama’ah di masjid jika dia mendengar adzan, kecuali jika tempatnya jauh dari suara adzan itu atau takut ditinggal teman-temannya, karena keumuman dalil yang menunjukkan kewajiban shalat jama’ah atas orang yang mendengarkan adzan atau iqamat.

Sedangkan tentang shalat rawatib, seorang musafir disunnahkan untuk mengerjakan seluruh shalat sunnah selain sunnah rawatib Dzuhur, Maghrib dan Isyak. Dia boleh mengerjakan shalat witir, shalat malam, shalat dhuha, shalat Rawatib Subuh dan sebagainya.

Sedangkan mengenai jamak, jika dia sedang dalam perjalanan maka sebaiknya dia menjamak antara Dzhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya’, baik jamak taqdim maupun jamak takhir, terserah mana yang mudah baginya, mana yang lebih mudah itu yang lebih baik.

Jika dia sudah singgah di suatu tempat sebaiknya tidak menjamak tetapi jika dia ingin menjamak, tidak apa-apa karena kedua hal itu sama sama diriwayatkan dalam hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam.

Sedangkan tentang puasa musafir di bulan Ramadhan; sebaiknya seorang muafir tetap berpuasa, tetapi jika dia berbuka maka tidak apa-apa dan dia harus mengqadha’nya di lain hari sesuai dengan jumlah hari yang dia tidak berpuasa. Hanya saja, jika berbuka lebih mudah baginya maka sebaiknya dia berbuka, karena Allah senang memberikan rukhsah (keringanan) dan alhamdulillah.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 484