Seseorang tertidur pada malam pertama bulan Ramadhan sebelum ditetapkan datangnya bulan Ramadhan dan

Puasa1

Seseorang tertidur pada malam pertama bulan Ramadhan sebelum ditetapkan datangnya bulan Ramadhan dan dia belum berniat puasa pada malam harinya. Tetapi dia tahu bahwa hari itu hari Ramadhan setelah matahari terbit. Apa yang harus dilakukannya dalam keadaan seperti ini? Apakah dia harus mengqadha’ hari itu?

Jawaban:

Orang yang tertidur pada malam pertama bulan Ramadhan sebelum ditetapkan jatuhnya bulan Ramadhan, sedangkan dia belum berniat puasa, kemudian bangun dan tahu setelah matahari terbit bahwa hari itu hari pertama bulan Ramadhan, maka jika dia tahu dia harus langsung menahan diri dan wajib baginya mengqadha’. Itulah pendapat menurut jumhur ulama’. Menurut sepengetahuan saya, tidak ada seorang pun yang menyanggah pendapat itu kecuali Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah yang berpendapat, “Sesungguhnya niat itu mengikuti pengetahuan, sedangkan orang itu tidak mengetahui, maka dia terkena udzur. Dia dengan tidak sengaja meninggalkan niat berpuasa, tetapi karena dia tidak tahu dan orang yang tidak tahu itu dimaafkan. Maka dari itu jika dia menahan diri setelah dia tahu, maka puasanya sah dan dia tidak perlu mengqadha’.

Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa dia harus menahan diri dan harus mengqadha’ dengan alasan bahwa dia telah ketinggalan sebagian hari tanpa niat.

Menurut pendapat saya, untuk berjaga-jaga sebaiknya dia mengqadha’ hari itu.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 482