Hukum Tidak Berpuasa Karena Bekerja Menghidupi Anak-Anak

Puasa1

Ada Seorang Lelaki Meninggalkan Puasa Ramadhan Karena Bekerja dan Menghidupi Anak-Anak Yang Menjadi Tanggung Jawabnya, Bagaimana Hukumnya?

Jawaban:

Orang yang meninggalkan puasa bulan Ramadhan dengan alasan bahwa dia bekerja untuk menghidupi dirinya dan anak-anaknya; jika dia melakukan itu karena menakwilkan seperti orang sakit yang diperbolehkan untuk berbuka, maka dia boleh berbuka dengan syarat dia harus menakwilkannya seperti itu dan mengqadha Ramadhan di waktu lain jika dia masih hidup dan diqadha’kan orang lain jika dia sudah mati. Jika walinya tidak bisa berpuasa untuknya , maka boleh dibayarkan dengan makanan yang diberikan kepada orang miskin, setiap hari satu orang miskin.

Adapun jika dia meninggalkannya tanpa melakukan takwil, maka menurut pendapat yang kuat dari pendapat para ulama bahwa setiap ibadah berkaitan dengan waktu, jika seseorang dengan sengaja mengeluarkan ibadah itu dari waktu yang ditetapkan tanpa udzur, ibadahnya tidak diterima. Maka dia harus banyak beramal sholeh, banyak melakukan ibadah sunnah dan beristigfar. Dalil yang digunakan sebagai alasan dalam hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam, “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka dengan sendirinya dia tertolak.”(Diriwayatkan Muslim)

Seperti halnya ibadah yang berkaitan dengan waktu tidak boleh dikerjakan sebelum waktunya, dia juga tidak boleh dikerjakan setelah waktunya. Adapun jika memang ada udzur, seperti bodoh dan lupa, maka Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda tentang lupa, Barangsiapa meninggalkan sholat karena tidur atau lupa, maka hendaklah dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tidak ada kifarat baginya kecuali hal itu.” (Diriwayatkan Bukhari)

Sedangkan karena tidak tahu (bodoh) memerlukan perincian yang tidak pas bila dijelaskan di sini.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 480