
Jika seseorang pindah dari satu negeri ke negeri lain dan negeri yang pertama telah mengumumkan ru’yatul hilal bulan syawal, sementara di negeri yang kedua belum melihat hilal, apakah dia berhari raya mengikuti negeri yang pertama ataukah tetap berpuasa mengikuti negeri yang kedua?
Jawaban:
Jika seseorang pindah dari satu negeri Islam ke negeri Islam lain dan hari raya di negeri kedua itu terlambat, maka dia harus tetap berpuasa seperti mereka hingga mereka berhari raya, karena puasa adalah hari ketika manusia berpuasa; Idul Fitri adalah hari ketika manusia beridul fitri; dan idul adha adalah hari ketika manusia beridul adha. Jadi, jika puasanya bertambah sehari atau lebih, maka dia harus mengikuti perjalanan waktu di negeri itu, karena di negeri kedua yang dia pindah kepadanya itu, hilal belum terlihat. Fenomena seperti ini sama halnya jika dia bepergian ke negeri lain dan tenggelamnya matahari terlambat, misalnya bertambah dua atau tiga jam atau lebih, maka dia harus mengikuti waktu di tempat itu. Karena Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam telah memerintahkan agar kita tidak berpuasa kecuali karena melihat hilal dan juga bersabda,” Berbukalah karena kamu melihatnya.”
Begitu juga jika seseorang pindah dari negeri yang ketetapan bulannya lebih akhir ke negeri yang ketetapan bulannya lebih awal, maka dia harus berbuka bersama mereka dan mengqodho sehari dan jika dua hari harus mengqadha’ dua hari. Kami mengatakan dia mengqadha dua hari karena satu bulan tidak mungkin kurang dari dua puluh sembilan hari atau tidak mungkin lebih dari tiga puluh hari. Kami katakan kepadanya berhari rayalah bersama mereka walaupun puasa anda belum genap dua puluh sembilan hari, karena hilal telah terlihat. Jika bulan telah terlihat maka harus berbuka (berhari raya idul fitri). Jika puasa anda kurang dari dua puluh sembilan hari ; karena satu bulan tidak mungkin kurang dari dua puluh sembilan hari,maka anda harus menyempurnakannya sendiri setelah hari raya, sehingga genap dua puluh sembilan hari.
Berbeda dengan masalah yang pertama, Anda tidak boleh berbuka (beridul fitri) hingga hilal terlihat. Jika belum terlihat maka Anda masih berada di bulan Ramadhan, lalu mengapa Anda berbuka (beridul fitri) padahal anda masih wajib puasa. Jika harinya bertambah dalam bulan itu, maka hal itu sama dengan pertambahan jam dalam perhitungan hari.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 478