Bagaimana hukumnya shaf wanita? Benarkah sejelek-jelek shaf bagi wanita adalah shaf pertama dan seba

Shalat khusyu

Bagaimana hukumnya shaf wanita? Benarkah sejelek-jelek shaf bagi wanita adalah shaf pertama dan sebaik-baik shaf bagi mereka adalah shaf yang terakhir secara mutlak? Ataukah itu berlaku hanya jika tidak ada pemisah antara jama’ah laki-laki dan perempuan saja?

Jawaban:

Maksudnya, jika laki-laki shalat bersama wanita di satu tempat, maka wanita lebih utama tinggal di shaf paling belakang daripada di shaf yang paling depan, seperti yang disabdakan Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam, “Sebaik-baik shaf wanita adalah di shaf terakhir dan seburuk-buruk shaf wanita adalah di shaf yang pertama.” (Diriwayatkan Muslim) Muslim dalam Ash-Shalam, bab 28,”Taswiyatu Ash-Shufuf”, I, 326,132,[440]

Demikian itu karena jika wanita berada di bagian shaf paling belakang maka dia akan jauh dari laki-laki dan jika di bagian depan dia akan dekat dengan laki-laki.

Adapun jika wanita mempunyai tempat khusus seperti yang ada sekarang di kebanyakan masjid, maka sebaiknya-baik shaf wanita adalah shaf yang pertama seperti laki-laki.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 330