Jika Orang Yang Shalat Tahu Bahwa Dia Melenceng Dari Kiblat Sedikit, Apakah Dia Harus Mengulangi Sha

Shalat Khusyu

Jawaban:

Melenceng sedikit dari kiblat tatkala shalat tidak apa-apa, hal ini bagi orang yang shalat di selain Masjidil Haram; karena Masjidil Haram adalah kiblatnya shalat dan disitulah pusatnya Ka’bah. Maka dari itu para ulama berkata, “Barangsiapa yang bisa melihat Ka’bah, maka dia harus menghadap langsung kepadanya secara terfokus. Jika ada orang yang shalat di Masjidil Haram dan dia bisa melihat Ka’bah secara langsung tetapi dia hanya menghadap kepadanya secara global dan tidak terfokus, maka dia harus mengulangi shalatnya karena shalatnya tidak sah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (Al-Baqarah: 144)

Sedangkan orang yang jauh dari Ka’bah sehingga tidak mungkin melihatnya walaupun di Makkah, maka dia harus menghadap ke arahnya saja dan tidak apa-apa jika dia melenceng sedikit darinya. Maka dari itu, Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam berkata kepada penduduk Madinah, “Jarak yang ada antara barat dan timur adalah kiblat.” Ditakhrij oleh At-Tirmidzi, kitab Ash-Shalah, bab “Ma Ja’a Anna Ma Baina Al-Masyriq wa Al-Maghrib Qibalah, wa Ibnu Majah”, [1011], Al-Hakim menshahihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Mustadrak, I, 225. Karena penduduk Madinah menghadap ke arah selatan, maka jarak antara timur dan barat adalah kiblat bagi mereka. Begitu juga bagi orang-orang yang dalah shalatnya menghadap kea rah barat, maka jarak yang ada antara selatan dan utara adalah kiblat.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 322.