Bagaimana Hukumnya Mengucapkan Niat?

Shalat Khusyu

Jawaban:

Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amalan itu bergantung kepada niat. Sesungguhnya setiap orang itu akan mendapat sesuatu berdasarkan niatnya. Barangsiapa yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu karena Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang berhijrah untuk mendapatkan dunia dia akan mendapatkannya atau karena seorang perempuan yang ingin dikawininya maka hijrahnya itu mengikut apa yang diniatkannya.” (Muttafaq ‘Alaihi)

Niat itu tempatnya di dalam hati dan tidak perlu diucapkan. Jika Anda bangun dan berwudhu, maka itulah niat Anda dan tidak mungkin seorang yang berakal dan tidak terpaksa melakukan sesuatu, lalu dia melakukannya tanpa disertai dengan niat. Maka dari itu, sebagian ahlul ilmi berkata, “Seandainya Allah membebani kita dengan amal yang tanpa niat, tentu ada beban yang tidak kuasa kita melaksanakannya.”

Tidak ada riwayat dari sahabat-sahabat Nabi yang menjelaskan bahwa mereka melafalkan niat. Adapun jika ada di antara mereka yang melafalkan niat, jika Anda mendengarnya, tentu karena mereka tidak mengetahuinya atau karena bertaklid kepada sebagian ulama yang berpendapat bahwa sebaiknya niat itu dilafalkan agar terjadi kesesuaian antara hati dan lisan. Tetapi kami katakan bahwa pendapat mereka itu tidak benar. Seandainya melafalkan niat ini perkara yang disyariatkan tentu dijelaskan Rasulullah kepada umatnya, baik dengan sabda maupun perbuatannya.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 324