Larangan Mencari Rizki dengan Bermaksiat Kepada Allah

Diriwayatkan dari Umamah r.a, dari Rasulullah saw, “Ruhul qudus meniupkan ke dalam jiwaku bahwasanya tidak akan mati sebuah jiwa hi ngga sempurna ajalnya dan rizkinya. Maka bertakwala kepada Allah dan carilah rizki dengan cara yang baik. Dan janganlah beranggapan bahwa rizku itu lambat datang hingga ia mengejarnya dengan bermaksiat kepada Allah. Sesungguhnya Allah Ta’ala, tidak akan didapat apa yang ada di sisinya kecuali dengan ketaatan kepada-Nya,” (Shahih, HR Abu Nu’aim dalam al-Hilyah [X/27]).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Wahai sekalian manusia, Sesungguhnya Allah maha baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin dengan apa yang telah Allah perintahkan kepada para rasul. Allah berfirman, “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya aku Mahamengetahui apa yang kamu kerjakan,’ (al-Mukminuun: 51) dan Allah juga berfirman, ‘Hai orang-orang beriman, makanlah diantara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu.’ (al-Baqarah: 172). Lalu beliau menyebutkan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, acak-acakan dan berdebu tubuhnya, menengadahkan ke dua tangannya ke langit seraya berkata, ‘Ya Rabbi.’ sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya juga haram, dan diberi makan dengan yang haram. Bagaimana doanya akan dikabulkan’,” (HR Muslim [1015]).

Kandungan Bab:

  1. Kerasnya pengharaman mencari rizki dengan maksiat kepada Allah. Karena pahal, keutamaan, dan karunia yang ada di sisi Allah tidak akan bisa diraih kecuali dengan ketaatan kepada-Nya.
  2. Harta yang haram merupakan sebab tertolaknya do’a seorang hamba dan sebab kebinasaannya.
  3. Shadaqah dengan harta yang haram tidak diterima. Karena sesungguhnya Allah Mahabaik dan tidak menerima kecuali sesuatu yang baik.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/393-395.