Larangan Melakukan Perbuatan yang Tidak Pantas

Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Jauhilah seluruh perkara yang engkau terpaksa meminta udzur (maaf) karenanya,” (Hasan, adh-Dhiya’ dalam al-Mukhtarah [2199]).

Diriwayatkan dari Abu Ayyub al-Anshari r.a, ia berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. dan berkata, ‘Berilah aku nasihat dan peringkaslah.” Maka beliau bersabda, “Jika engkaku mengerjakan shalat, kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (seolah-olah itu adalah shalat terakhir). Janganlah engkau berbicara yang nantinya engkau akan meminta maaf karenanya. Singkirkanlah keinginanmu terhadap apa yang ada di tangan orang lain,” (Hasan, HR Ibnu Majah [4171]).

Dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr, Sa’ad bin Abi Waqash dan Sa’ad bin Umarah r.a.

Kandungan Bab:

  1. Celaan terhadap perkara atau perbuatan yagn tidak pantas.
  2. Selayaknya seorang muslim tidak jauah dalam perbuatan yang menyulitkan dirinya atau menyulitkan orang lain.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/393-395.