Bagaimana Hukumnya Shalat Dengan Memakai Pakaian Kotor Bagi Orang Yang Tidak Mengetahuinya?
Jawaban:
Jika seseorang shalat dengan memakai pakaian najis dan tidak mengetahi bahwa pakaian itu terkena najis kecuali setelah selesai shalat, atau dia telah mengetahuinya sebelum shalat tetapi dia tidak ingat kecuali setelah selesai shalat, maka shalatnya sah dan dia tidak perlu mengulang shalatnya. Demikian itu karena dia melakukannya secara tidak sengaja, tidak tahu atau lupa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau salah.”(Al-Baqarah : 286) Lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala menjawab doa itu seraya berfirman, “Aku telah mengabulkannya.” Ditakhrij oleh Muslim, kitab Al-Iman, bab “Bayanu Annaha Subhaanahu Lam Yukallif Illa Maa Yuthaq”.
Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam mengerjakan shalat dan di kedua sepatunya ada kotoran. Ketika di tengah-tengah shalat, Jibril mengingatkannya, lalu beliau melepaskan kedua sepatunya itu ketika beliau dalam keadaan shalat. Ditakhrij oleh Abu Dawud, kitab Ash-Shalah, bab “Ash-Shalah fi An-Na’i.” San beliau juga tidak mengulangi shalatnya. Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tahu ada najis di tubuhnya ketika sedang shalat, dia bisa menghilangkannya walaupun sedang dalam keadaan shalat dan meneruskan shalatnya jika memungkinkan dia masih tetap menutup aurat setelah najis itu dihilangkan. Begitu juga orang yang lupa dan baru ingat ketika di tengah-tengah waktu shalat, maka dia bisa melepas pakaian yang terkena najis itu selama dia masih tetap tertutup auratnya. Adapun jika dia baru ingat setelah selesai mengerjakan shalat atau tahu setelah selesai shalat, maka dia tidak perlu mengulang shalatnya dan shalatnya sah.
Lain halnya dengan orang yang shalat dan dia lupa belum berwudhu, lalu ingat atau bahwa dia telah batal dan belum berwudhu, maka dia wajib berwudhu dan mengulangi shalatnya. Begitu juga jika dia junub dan tidak mengetahuinya, seperti bermimpi di malam hari dan shalat Subuh tanpa mandi karena tidak tahu, tetapi di siang hari dia melihat di pakaiannya ada mani ketika dia tidur tadi malam, maka dia wajib mandi dan mengulangi shalat yang dikerjakannya ketika dia dalam keadaan junub.
Perbedaan antara masalah ini dengan masalah sebelumnya —yakni masalah najis— bahwa masalah najis merupakan masalah meninggalkan sesuatu yang perlu dihindari, sedangkan wudhu dan mandi merupakan masalah mengerjakan sesuatu yang diperintahkan. Mengerjakan perintah merupakan perkara ijadi(sesuatu yang harus ada), yang harus dilakukan manusia dan ibadah tidak sempurna kecuali jika dia ada. Sedangkan menghilangkan najis adalah perkara ‘adami (sesuatu yang harus tidak ada) dan shalat tidak sah kecuali jika dia tidak ada. Jika najis itu didapati adanya ketika dalam keadaan shalat karena lupa atau tidak tahu, maka tidak masalah; karena dia tidak menghilangkan sesuatu yang dituntut adanya dalam pelaksanaan shalat. Wallahu A’lam.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 313 -315.