Bagaimana Hukumnya Wanita yang Memakai Pakaian yang Ada Jendela (Belek)nya di Bagian Depan, samping

Shalat Khusyu

Bagaimana Hukumnya Wanita yang Memakai Pakaian yang Ada Jendela (Belek)nya di Bagian Depan, samping dan Belakang, sehingga Memperlihatkan sebagian dari Lengannya dengan Alasan bahwa Pakaian Itu Hanya Dipakai di antara Wanita-Wanita Saja?

Jawaban:

Menurut saya bahwa wanita wajib memakai pakaian yang menutup. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menjelaskan bahwa wanita pada masa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam memakai pakaian hingga mencapai mata kaki dan lengannya hingga menutup telapak tangan. Tidak diragukan lagi bahwa jendela (belek) yang disebutkan oleh penanya itu memperlihatkan lengan, mungkin nantinya akan meningkat hingga memperlihatkan bagian di atas lengan. Yang wajib dilakukan bahwa wanita harus hati-hati dan memakai pakaian yang paling menutup auratnya supaya tidak masuk ke dalam sabda nabi Shallallahu Alahi wa Sallam, “Dua golongan yang termasuk penghuni neraka yang saya belum pernah melihat keduanya. Satu kaum yang mempunyai cambuk seperti ekor sapi, yang mereka pergunakan untuk memukul manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi tampak seperti telanjang, yang melenggak-lenggok, kepala mereka seperti jambul unta yang panjang lehernya, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya, padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian.” (Muslim). Ditakhrij oleh Muslim dalam kitab Al-Libas wa Az-Zinah, bab “An-Nisa’ Al-Kasiyat Al-‘Ariyat”.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 312.