Apakah kesalahan dalam tertibnya antara shalat-shalat yang diqadha’ yang terjadi karena lupa dan tidak tahu bisa menggugurkan kewajiban?
Jawaban:
Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Yang benar bahwa kesalahan dalam tertibnya antara shalat-shalat yang diqadha karena lupa, mengugurkan kewajiban, dalilnya adalah keumuman firman Allah, “Ya Allah janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau salah.”(Al-Baqarah:286)
Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam juga bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku kesalahan dan lupa serta keterpaksaan.”(Ibnu Majah)Ditakhrij oleh Ibnu Majah kitab Ath-Thalaq, bab “Ath-Thalaq Al-Mukrah wa An-Nasi”.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 307 -308.