Jika Seseorang Mengerjakan Shalat Sebelum Waktunya Karena Tidak Tahu, Apa Hukumnya?
Jawaban:
Shalat yang dikerjakan sebelum waktunya tidak menggugurkan kewajiban, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman